Penerimaan Petugas Pemetaan Badan Pusat Statistik Kabupaten Tebo Tahun 2019 - News - BPS-Statistics Indonesia Tebo Regency

Pelayanan permintaan/konsultasi data statistik BPS Kabupaten Tebo bisa melalui email: ipds1508@bps.go.id || Waktu pelayanan permintaan/konsultasi data statistik BPS Kabupaten Tebo Senin-Jumat pukul 08.00-15.30 WIB

Penerimaan Petugas Pemetaan Badan Pusat Statistik Kabupaten Tebo Tahun 2019

Penerimaan Petugas Pemetaan Badan Pusat Statistik  Kabupaten Tebo Tahun 2019

January 29, 2019 | Other Activities


Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Tebo mengadakan kegiatan Penerimaan Petugas Pemetaan Tahun 2019. Kegiatan pemetaan diselenggarakan sebagai salah satu persiapan untuk pelaksanaan Sensus Penduduk 2020 yang akan dilaksanakan secara serentak di wilayah Indonesia sekitar pada bulan Juli 2020. Nantinya kegiatan pemetaan ini akan dilaksanakan secara sensus, yaitu dengan melakukan pendataan lengkap di seluruh wilayah Kabupaten Tebo untuk level wilayah SLS (Satuan Lingkungan Setempat) dan Desa. Kegiatan ini akan menghasilkan peta WIlayah Blok Sensus (BS) dan peta Wilayah Administrasi (WA) di Kabupaten Tebo yang akan digunakan sebagai dasar perencaan dan pembagian wilayah tugas pendataan pada kegiatan Sensus Penduduk 2020. Peta yang dihasilkan disebut sebagai peta Wilayah Kerja Statistik (Wilkerstat) yang penggunaannya diperuntukkan untuk kegiatan Sensus/Survei yang dilakukan oleh BPS. 

 

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar sebagai petugas pemetaan BPS Kabupaten Tebo diantarannya:

  • ·         Pria/wanita usia maksimal 45 tahun;
  • ·         Pendidikan terkahir minimal SMA/sederajat;
  • ·         Memiliki Handphone dengan OS Android minimual Versi 4.0.3 dengan GPS internal;
  • ·         Mampu membaca peta (contoh: peta di google maps);
  • ·         Mampu mengendarai kendaraan bermotor roda 2;
  • ·         Tidak terlibat sebagai panitia Pemilu 2019;
  • ·         Mampu bekerjasama dalam tim;
  • ·         Mampu dan berkomitmen bekerja di lapangan, dan;
  • ·         Berdomisili di Kabupaten Tebo;

 Pelaksanaan penerimaan petugas pemetaan ini dilaksanakan melalui beberapa tahap seleksi, yaitu:

  • ·         Pendaftaran, pada tanggal 28 – 30 Januari 2019.
  • ·         Seleksi Wawancara, pada tanggal 11-15 Februari 2019

 Pendaftaran dilaksanakan secara online, yaitu bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai petugas pemetaan BPS Kabupaten Tebo diwajibkan mengisi formulir pendaftaran secara online dengan mengakses website di alamat: s.bps.go.id/formulirpendaftaran_bps1508. Pengumuman seleksi online dijadwalkan pada tanggal 4 Februari 2019. Bagi masyarakat yang lulus seleksi online kemudian mengikuti seleksi wawancara pada tanggal 11-15 Februari 2019 di Kantor BPS Kabupaten Tebo. Hasil seleksi akhir akan diumumkan pada tanggal 26 Februari 2019. Setiap informasi hasil seleksi baik itu seleksi online maupun seleksi akhir akan diumumkan melalui

 

Website BPS Kabupaten Tebo di https://tebokab.bps.go.id

 

Nantinya petugas pemetaan yang lolos seleksi akhir wajib mengikuti kegiatan Pelatihan Pemetaan selama 3 hari di bulan Maret 2019 di Kabupaten Tebo (info lokasi menyusul). Petugas akan diberikan pelatihan mengenai cara pengoperasian aplikasi pemetaan yang akan digunakan petugas untuk mencatat titik koordinat wilayah di lapangan. Secara umum, tugas dari petugas pemetaan nantinya yaitu terjun ke lapangan di level wilayah SLS atau Desa di Kabupaten Tebo untuk mencatat titik koordinat wilayah menggunakan HP Android masing-masing petugas yang telah terinstal aplikasi pemetaan. Pelaksanaan lapangan sendiri dijadwalkan dilakukan pada bulan April 2019. Hasil pencatatan titik koordinat kemudian diolah menjadi peta digital oleh petugas digitasi pemetaan BPS Kabupaten Tebo.

 

Dalam kegiatan pemetaan nantinya, petugas diwajibkan menandatangani kontrak kerja dan surat pernyataan kesanggupan/ komitmen untuk menyelesaikan tugas dan pekerjaan sesuai dengan alokasi beban petugas yang telah ditentukan. Sedangkan untuk besar honor untuk petugas pemetaan akan diinfokan sebelum kegiatan pelaksanaan lapangan dan bisa dicairkan setelah tugas/kewajiban petugas pemetaan dinyatakan selesai oleh BPS Kabupaten Tebo.

 

NB : Hasil keputusan Panitia Penerimaan Petugas Pemetaan BPS Kabupaten Tebo bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Badan Pusat Statistik

BPS-Statistics Indonesia

Badan Pusat Statistik Kabupaten Tebo (Statistics Tebo Regency)Jl. Lintas Tebo-Bungo Km. 12 Komplek Perkantoran Pemda Tebo

Muara Tebo

Telp (0744) 21216

Mailbox : bps1508@bps.go.id

logo_footer

Copyright © 2023 BPS-Statistics Indonesia